Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang wajib membayar Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah. (2) Setiap orang yang tidak membayar Retribusi Daerah dilarang menggunakan dan/atau menikmati fasilitas layanan dan/atau jasa yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi.
Your Correction