Correct Article 18
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai peruntukannya dan/atau memanfaatkan ruang tanpa izin.
Your Correction
