Correct Article 14
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Siswa atau kelompok siswa dilarang:
a. mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah apabila belum memiliki surat izin mengemudi;
b. membawa senjata tajam, narkoba, minuman keras, alat kontrasepsi, dan/atau barang yang membahayakan diri sendiri atau orang lain;
c. berada diluar sekolah pada jam pelajaran sekolah tanpa izin pejabat yang berwenang disekolah; dan/atau
d. melakukan tindakan yang mengarah kepada tindakan kriminal dan/atau vandalisme.
(2) Kepala Sekolah bertanggung jawab menyelenggarakan ketertiban umum di lingkungan sekolah.
Your Correction
