Correct Article 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan di kawasan hutan konservasi, hutan produksi dan hutan lindung tanpa izin.
(2) Kegiatan pemanfaatan sebagaimana di maksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemanfaatan kawasan hutan;
b. pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
c. pemungutan hasil hutan; dan
d. pemanfaatan jasa lingkungan.
(3) Setiap orang dilarang melakukan perusakan hutan konservasi, hutan produksi dan hutan lindung.
Your Correction
