Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan di kawasan hutan konservasi, hutan produksi dan hutan lindung tanpa izin. (2) Kegiatan pemanfaatan sebagaimana di maksud pada ayat (1) meliputi: a. pemanfaatan kawasan hutan; b. pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; c. pemungutan hasil hutan; dan d. pemanfaatan jasa lingkungan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perusakan hutan konservasi, hutan produksi dan hutan lindung.
Your Correction