Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan dan/atau usaha pertambangan mineral logam dan batuan tanpa izin.
Your Correction