Correct Article 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Setiap orang dilarang:
a. melakukan kegiatan dan/atau aktivitas yang mendahului izin lingkungan dalam hal peraturan perundang-undangan mewajibkan terlebih dahulu memperoleh izin lingkungan sebelum kegiatan dan/atau aktivitas itu dilakukan;
b. membuang dan/atau menumpuk sampah dijalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat lain kecuali pada tempat yang disediakan;
c. membuang air besar dan/atau air kecil dijalan, jalur hijau, taman, dan saluran air serta tempat-tempat lain, kecuali pada tempat yang disediakan; dan/atau
d. mencoret-coret, menulis, melukis/menggambar, memasang/menempel iklan/reklame di dinding/tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya.
Your Correction
