Correct Article 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Setiap orang dilarang:
a. membuat bangunan permanen dan/atau semi permanen di zona sempadan pantai, kecuali bangunan yang diperuntukkan antara lain sebagai pendukung kegiatan penjaga pantai, dan sistem peringatan dini;
b. membangun bangunan permanen dan/atau semi permanen di perairan pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa izin;
c. membuang limbah dan/atau sampah di pantai dan/atau perairan pesisir;
d. melakukan kegiatan pemanfaatan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa izin;
e. melakukan reklamasi tanpa izin; dan/atau
f. melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Your Correction
