Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang menghambat dan/atau menutup fungsi ruang milik jalan dengan: a. menempatkan barang; b. menggelar lapak dagangan atau sejenisnya; c. mendirikan warung tenda, warung semi permanen, atau sejenisnya; d. membuat atau memasang portal; e. meletakkan benda atau barang sebagai penghalang jalan; f. membuat atau memasang tanggul jalan; g. memarkir kendaraan bermotor; h. mengadakan acara seremonial untuk kepentingan pribadi; i. memasang media informasi dan/atau iklan; dan/atau j. mendirikan bangunan tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction