Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan Gangguan Trantibum dilaksanakan dalam rangka memelihara dan menciptakan kondisi ketentraman dan tertib meliputi: a. jalan; b. sungai; c. kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; d. lingkungan; e. sumber daya mineral; f. kehutanan; g. perizinan; h. pendidikan; i. kesehatan; j. sosial; k. tata ruang; l. perpajakan dan retribusi Daerah;dan m. aset Daerah. 2) Selain tentram dan tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanganan Gangguan Trantibum juga dilakukan untuk kewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum atas urusan pemerintah lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Your Correction