Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mewujudkan koordinasi yang baik antara Satpol PP dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota, Satpol PP membentuk forum koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja. (2) Forum koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan kegiatan apel bersama yang melibatkan instansi pemerintahan lainnya.
Your Correction