Correct Article 34
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Dalam rangka mewujudkan koordinasi yang baik antara Satpol PP dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota, Satpol PP membentuk forum koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja.
(2) Forum koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan kegiatan apel bersama yang melibatkan instansi pemerintahan lainnya.
Your Correction
