Correct Article 33
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Satpol PP memfasilitasi pengaduan masyarakat terhadap Gangguan Trantibum yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
(3) Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau tidak melakukan penanganan atas Gangguan Trantibum yang menjadi kewenangannya sehingga berpotensi menimbulkan Gangguan Trantibum skala Daerah, maka Satpol PP melakukan upaya penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai criteria Gangguan Trantibum skala Kabupaten/Kota yang berpotensi menimbulkan Gangguan Trantibum skala Daerah diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
