Correct Article 32
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, Satpol PP dapat berkoordinasi dengan:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah provinsi lain yang berbatasan langsung dengan Daerah;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. Pemerintah kabupaten/kota di provinsi lainyang berbatasan langsung dengan Daerah; dan/atau
e. instansi vertikal.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
