Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, Satpol PP dapat berkoordinasi dengan: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah provinsi lain yang berbatasan langsung dengan Daerah; c. Pemerintah Kabupaten/Kota; d. Pemerintah kabupaten/kota di provinsi lainyang berbatasan langsung dengan Daerah; dan/atau e. instansi vertikal. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction