Correct Article 29
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat yang merupakan urusan pemerintahan konkuren dapat dilakukan dengan cara:
a. Menugasi Kabupaten/Kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan;
dan/atau
b. menugasi Desa.
(2) Penugasan kepada Kabupaten/Kota dan/atau Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
