Correct Article 28
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, serta untuk penegakan Perda Provinsi dan/atau Peraturan Gubernur, Pemerintah Provinsi dapat memberikan tugas pembantuan dan/atau melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Dalam menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat,serta untuk penegakan Perda Provinsi dan/atau Peraturan Gubernur yang memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi, Satpol PP dapat meminta bantuan personil dan peralatan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Satpol PP dalam meminta bantuan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertindak sebagai koordinator lapangan.
Your Correction
