Correct Article 23
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Satpol PP berwenang menegakkan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur.
(2) Kewenangan Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yangmelakukan pelanggaran atas Perda Provinsi dan/atau Peraturan Gubernur;
b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda Provinsi dan/atau Peraturan Gubernur; dan
d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda Provinsi dan/atau Peraturan Gubernur.
Your Correction
