Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi berwenang menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi: a.penanganan Gangguan Trantibum; dan b.penegakan Perda Provinsi dan/atau Peraturan Gubernur. (2) Penyelenggara Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana diamksud pada ayat 1 secara tekhnis operasional dilaksanakan oleh Satpol PP. (3) Dalam melaksanakan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Satpol PP dapat berkoordinasi dengan pihak lain yang meliputi : a. perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi; b. Pemerintah Daerah Provinsi yang berbatasan langsung; c. instansi vertikal; d. Pemerintah Kabupaten/Kota; dan/atau e. Pemerintah Desa.
Your Correction