Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar Gangguan Trantibum dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan/atau Pasal 20 dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (4), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. peringatan tertulis; d. penghentian sementara kegiatan; e. penghentian tetap kegiatan; f. pencabutan sementara izin; g. pencabutan tetap izin; h. paksaan pemerintahan; i. denda administratif; dan/atau j. sanksi administratif tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetor ke Kas Umum Daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction