Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. Sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction