Correct Article 47
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. Sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
