Correct Article 46
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Satpol PP dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiba umum, dan pelindungan masyarakat di Daerah dapat menyelenggarakan kerja sama.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kerjasama daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat, dengan prinsip kerjasama yang saling membantu, saling menghormati, dan saling menguntungkan.
Your Correction
