Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melaporkan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat kepada Gubernur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu bila diperlukan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP.
Your Correction