Correct Article 45
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melaporkan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat kepada Gubernur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP.
Your Correction
