Correct Article 42
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi memberikan jaminan keamanan dan pelindungan kepada pihak pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada Bupati/Walikota, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota, Polisi Pamong Praja Provinsi atau Kabupaten/Kota, dan masyarakat yang membantu penyelenggaraan ketertiban umum sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
