Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Provinsi memfasilitasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum antara lain melalui: a. Pembentukan bantuan penertiban (bantib), pasukan pengamanan masyarakat swakarsa (pamswakarsa), pos keamanan lingkungan (pos kamling), dan pos terpadu; b. program pembentukan dan pengembangan kader penegak Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur; dan/atau c. pemberian akses seluas-luasnya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction