Correct Article 37
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Gubernur meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana minimal Satpol PP menjadi sarana dan prasarana yang memadai.
(2) Sarana prasarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gedung kantor;
b. kendaraan operasional; dan
c. perlengkapan operasional.
(3) Perlengkapan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. perlengkapan perorangan;
b. perlengkapan beregu;
c. perlengkapan patroli; dan
d. perlengkapan penegakanPerda Provinsi dan Peraturan Gubernur.
Your Correction
