Correct Article 35
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Dalam rangka menegakkan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur serta untuk menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat akibat semakin luasnya urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Gubernur melakukan penguatan kelembagaan Satpol PP.
(2) Penguatan kelembagaan Satpol PP dilaksanakan melalui:
a. pemenuhan jumlah Polisi Pamong Praja;
b. sarana dan prasarana; dan
c. alokasi anggaran yang memadai.
(3) Selain bentuk penguatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satpol PP berhak mendapatkan data izin dan/atau rekomendasi izin dan informasi yang dibutuhkandari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk kepentingan penegakan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur serta untuk menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
Your Correction
