Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi berwenang menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. kewenangan Pemerintah Provinsi;dan b. kewenangan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Kabupaten/Kota. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction