Correct Article 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi berwenang menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan:
a. kewenangan Pemerintah Provinsi;dan
b. kewenangan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Kabupaten/Kota.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
