Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan Pemerintah Provinsi dan hak masyarakat; b. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; c. penyelenggaraan pelindungan masyarakat; d. tugas pembantuan, kerjasama, dan koordinasi; e. penguatan kelembagaan Satpol PP; f. peran serta masyarakat; g. pelaporan; h. kerjasama; dan i. pendanaan.
Your Correction