Correct Article 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan Pemerintah Provinsi dan hak masyarakat;
b. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
c. penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
d. tugas pembantuan, kerjasama, dan koordinasi;
e. penguatan kelembagaan Satpol PP;
f. peran serta masyarakat;
g. pelaporan;
h. kerjasama; dan
i. pendanaan.
Your Correction
