Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Maluku. 2. Pemerintah Provinsia dalah Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. 3. Gubernur adalah Gubernur Maluku. 4. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Pemerintah Daerah Provinsi sebagai unsur pelaksana penyelenggara ketertiban dan ketenteraman umum serta penegak peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya. 5. Polisi Pamong Praja adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Provinsi dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum. 6. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku. 7. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku. 8. Orang adalah orang perorangan, korporasi, badan dan/atau badan hukum. 9. Ketenteraman adalah suatu keadaan yang aman, damai dan bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis. 10. Ketertiban adalah suatu keadaan lingkungan kehidupan yang serba teratur baik berdasarkan norma-norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun norma-norma hukum atau aturan-aturan hukum yang berlaku; 11. Ketertiban umum adalah suatu kondisi keteraturan yang terbentuk karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap norma-norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun norma hukum yang berlaku. 12. Gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang selanjutnya disebut Gangguan Trantibum adalah semua kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum. 13. Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur. 14. Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perda Provinsi adalah Peraturan Daerah Provinsi Maluku. 15. Pelindungan masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteramandan ketertiban masyarakat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan. 16. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan Penyelidikan. 17. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Your Correction