Correct Article 53
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
Pemerintah Daerah mendorong, melaksanakan, dan memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dibidang pengusahaan mineral bukan logam dan batuan.
Your Correction
