Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah mendorong, melaksanakan, dan memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan mineral bukan logam dan batuan.
Your Correction