Correct Article 46
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
(1) Instansi teknis mengelola data dan menginformasi kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan meliputi:
a. kegiatan perolehan;
b. pengadministrasian;
c. pengolahan;
d. penataan;
e. penyimpanan;
f. pemeliharaan dan pemusnahan data;dan
g. informasi.
(2) Hasil pengelolaan data dan informasi digunakan untuk:
a. penetapan klasifikasi potensi dan usulan penetapan WP;
b. penentuan neraca sumber dan cadangan mineral bukan logam dan batuan; atau
c. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mineral bukan logam dan batuan.
Your Correction
