Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi setiap 1(satu) tahun kepada Gubernur. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pasca tambang setiap 3 (tiga) bulan kepada Gubernur.
Your Correction