Correct Article 42
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi setiap 1(satu) tahun kepada Gubernur.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pasca tambang setiap 3 (tiga) bulan kepada Gubernur.
Your Correction
