Correct Article 40
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
(1) Pemegang IUP Eksplorasi sebelum melakukan kegiatan eksplorasi wajib menyusun rencana reklamasi berdasarkan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi.
Your Correction
