Correct Article 39
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Reklamasi oleh pemegang IUP Eksplorasi wajib memenuhi prinsip:
a. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan; dan
b. keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang oleh pemegang IUP Operasi Produksi wajib memenuhi prinsip:
a. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan;
b. keselamatan dan kesehatan kerja; dan
c. konservasi mineral bukan logam dan batuan.
Your Correction
