Correct Article 24
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, dan kegiatan reklamasi dan pasca tambang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
