Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, dan kegiatan reklamasi dan pasca tambang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction