Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang IUP berhak: a. melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi; b. memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk kepentingan pertambangan setelah memenuhi peraturan perundang-undangan; c. membangun sarana dan prasarana penunjang perundang-perundangan; d. mengajukan permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction