Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang IUP Eksplorasi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Gubernur untuk menunjang usaha kegiatan pertambangan.
Your Correction