Correct Article 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
Pemegang IUP Eksplorasi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Gubernur untuk menunjang usaha kegiatan pertambangan.
Your Correction
