Correct Article 14
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
(1) Pemegang IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) hektar dan paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektar.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5 (lima) hektar dan paling banyak 5.000 (lima ribu) hektar.
(3) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
(4) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
(5) Pemerintah Daerah wajib mengumumkan secara terbuka rencana pemberian IUP Eksplorasi dan WIUP secara terbuka kepada masyarakat di daerah.
Your Correction
