Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral bukan logam dan batuan yang tergali wajib terlebih dahulu mempunyai IUP Operasi Produksi untuk penjualan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d. (2) badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang melaksanakan kegiatan : a. Pembangunan konstruksi sarana dan prasarana lalu lintas jalan; b. Pembangunan konstruksi pelabuhan; c. Pembangunan terowongan; d. Pembangunan konstruksi bangunan sipil; dan e. Pengerukan alur lalu lintas sungai, danau dan laut.
Your Correction