Correct Article 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
IUP Operasi Produksi Khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf c meliputi:
a. IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan mineral bukan logam dan batuan; dan
b. IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian mineral bukan logam dan batuan.
Your Correction
