Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
IUP Operasi Produksi Khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf c meliputi: a. IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan mineral bukan logam dan batuan; dan b. IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian mineral bukan logam dan batuan.
Your Correction