Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) terdiri atas: a. IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan; b. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan; c. IUP Operasi Produksi Khusus mineral bukan logam dan batuan; dan d. IUP Operasi Produksi untuk penjualan mineral bukan logam dan batuan.
Your Correction