Correct Article 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) terdiri atas:
a. IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan;
b. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan;
c. IUP Operasi Produksi Khusus mineral bukan logam dan batuan; dan
d. IUP Operasi Produksi untuk penjualan mineral bukan logam dan batuan.
Your Correction
