Correct Article 63
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku.
Ditetapkan di Ambon pada tanggal 9 September 2019
GUBERNUR MALUKU,
ttd
MURAD ISMAIL Diundangkan di Ambon pada tanggal 9 September 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH MALUKU,
ttd
KASRUL SELANG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2019 NOMOR 10
NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU : (5-85/2019)
Your Correction
