Correct Article 62
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014 Nomor 18, Tambahan Lembaran daerah Provinsi Maluku Nomor 46) dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
