Correct Article 61
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
Dalam hal IUP yang telah diterbitkan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, maka dilakukan penataan dengan ketentuan :
a. bagi yang belum melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan arahan Zonasi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang; dan
b. bagi yang telah melaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, harus menerapkan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dan wajib melakukan penyesuaian fungsinya pada saat memproses perizinan baru.
Your Correction
