Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka : a. seluruh perijinan, rekomendasi dan persetujuan yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan, rekomendasi dan pesetujuan yang diberikan; b. kegiatan usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini; dan c. pemegang IUP yang telah menggunakan perusahaan jasa pertambangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction