Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap masalah yang timbul terhadap pelaksanaan IUP atau IPR yang berkaitan dengan dampak lingkungan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction