Correct Article 59
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
Setiap masalah yang timbul terhadap pelaksanaan IUP atau IPR yang berkaitan dengan dampak lingkungan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
