Correct Article 58
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (4) ayat (1) dan Pasal (20) ayat (1) dipidanan dengan kurungan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction
