Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan Pengelolaan Pertambangan mineral bukan logam dapat bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction