Correct Article 56
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan imulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya
Your Correction
