Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan imulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya
Your Correction