Correct Article 55
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 , Pasal 44, Pasal 47, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57 dikenakan saksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan; dan
c. pencabutan izin.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu1 (satu) bulan.
(4) Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dikenakan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan.
(5) Sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(6) Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan sanksi pencabutan izin.
Your Correction
