Correct Article 54
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
(1) Dalam rangka pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, Gubernur dapat menyelenggarakan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kerja sama antar Pemerintah Daerah dengan Pemerintah daerah lainnya;
b. kerja sama antar Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kab/Kota;
dan
c. kerja sama dengan pihak ketiga.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat, dengan prinsip kerja sama dan saling menguntungkan.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction
